Petugas KPP Madya Bandung mengunjungi lokasi kegiatan usaha wajib pajak di Jalan Galuh Pakuan Barat, Cibaduyut, Kota Bandung, (Selasa, 17/6). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menguji kesesuaian informasi yang sudah disampaikan oleh wajib pajak.
"Yang kami cek disini yaitu kesesuaian keberadaan PKP sebagai syarat subjektif dan kesesuaian atas kegiatan usaha yang dilakukan PKP sebagai syarat objektif," ujar Imania Gustina, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Madya Bandung.
Diakhir kunjungan, petugas KPP Madya Bandung Imania dan Adang Sugandi tak lupa memberikan penjelasan terkait kewajiban-kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP seperti melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- 44 kali dilihat