Untuk mempersiapkan normal baru dan pencegahan penyebaran Covid-19, KPP Cibitung melaksanakan Rapid Test Covid-19 yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai maupun non-pegawai di ruang rapat KPP Cibitung (Kamis, 6/8). Guna menghindari penumpukan dan antrean pegawai, rapid test dilaksanakan secara bertahap sesuai seksi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan rapid test ini merupakan kerja sama KPP Cibitung dengan Rumah Sakit Siloam Bekasi. Rapid test massal yang diikuti oleh sekitar 120 pegawai dan non-pegawai ini diharapkan dapat memetakan potensi penyebaran Covid-19 yang ada di lingkungan KPP Cibitung sehingga dapat segera diantisipasi dan diterapkan langkah-langkah pencegahan selanjutnya.

Setelah dilakukan pengujian, seluruh pegawai mendapatkan hasil non-reaktif. Hasil ini disyukuri oleh seluruh pegawai di lingkungan KPP Cibitung. Dengan hasil ini diharapkan seluruh wajib pajak yang datang ke kpp cibitung merasa aman dan nyaman ketika melakukan kewajiban perpajakan. KPP Cibitung dan Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mematuhi protokol keseheatan guna mencegah penularan Covid-19.