
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk pertama kalinya setelah beleid baru ini berlaku, berhasil mencapai kesepakatan harga transfer unilateral (Unilateral Advance Pricing Agreement/UAPA) dengan Wajib Pajak penanaman modal asing Jepang yang berbasis di Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan adanya UAPA tentunya memberikan manfaat yang besar bagi DJP dan Wajib Pajak untuk mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing. Hal ini adalah bentuk dukungan DJP agar Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya daripada berlama-lama terseret pada sengketa pajak berkepanjangan. Oleh sebab itu DJP mengajak pada para investor baik dari Jepang dan tentunya negara-negara lainnya untuk memanfaatkan fasilitas APA untuk memastikan “ease of doing business” serta mendapatkan kepastian hukum di muka,” ujar John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional DJP selaku Ketua Delegasi Perunding sekaligus wakil resmi DJP pada rapat penandatanganan kesepakatan UAPA yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 22 Februari 2020.
Tecapainya kesepakatan ini sangat bersejarah mengingat beberapa proses administrasi dan pelaksanaan perundingan terakhir harus dilakukan di tengah berbagai keterbatasan akibat pandemi COVID-19. “Hari ini kita bersama-sama mencipakan sejarah dengan kerjasama yang baik dengan Wajib Pajak yang didampingi konsultan pajak sehingga mampu mengatasi segala kesulitan akibat pandemi dan bahkan mencapai kesepakatan UAPA pertama melalui media video conference,” tukas Dwi Astuti (Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional/PPSPI).
Sangat baiknya kolaborasi yang terbangun antara tim DJP dan Wajib Pajak terbukti dengan terlaksananya proses pembahasan APA yang, antara lain, terdiri dari proses analisis, site visit, deep interview, penggalian informasi, rapat secara intensif serta rentetan diskusi yang hangat dan konstruktif, sehingga berujung pada hasil yang memuaskan kedua belah pihak.
Hal tersebut diakui oleh Arief Sholikhul Huda, Managing Partner TAXFORD yang bekerjasama dengan Ihza Integrated Consulting sebagai kuasa Wajib Pajak selama proses UAPA, “kami merasakan bahwa DJP menunjukkan “good faith” selama proses APA. Komunikasi selama proses perundingan berjalan dengan sangat baik. Penelitian fakta dan kondisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan proses bisnis yang berlaku secara umum. Kedua pihak memiliki tujuan yang sama yaitu pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang. Bukan hanya mengenai hak pemajakan, namun juga termasuk remunerasi yang adil bagi para pihak yang melakukan transaksi afiliasi.”
Kesepakatan ini tentunya juga menjadi penanda bahwa, dengan tetap memperhatikan berbagai mitigasi terkait pandemi sebagaimana diinstruksikan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan para Wajib Pajak tetap menjaga sikap optimis dan kerja keras untuk kemaslahatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 1171 kali dilihat