
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengunjungi Kantor Kecamatan Denpasar Timur untuk mendapatkan dukungan dalam rangka kegiatan penagihan pajak. Kunjungan diterima oleh Camat Denpasar Timur I Made Tirana (Kamis, 2/6).
Tim dari KPP Pratama Denpasar Barat yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Lutfiana didampingi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dwi Yoga Widiana dan Putu Gde Yuda Suarjana Putra menjelaskan ketentuan terkait penagihan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Lutfiana menyampaikan permintaan bantuan dari jajaran Kecamatan Denpasar Timur untuk dapat mendukung pelaksanaan penagihan diantaranya adalah menjadi saksi pada saat dilakukan penyitaan pajak. I Made Tirana menyampaikan mendukung upaya penagihan aktif yang dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Dwi Yoga Widiana bahwa akan dilakukan penyitaan rekening wajib pajak KPP Pratama Denpasar Barat pada salah satu bank di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Rekening wajib pajak tersebut telah diblokir sebelumnya atas permintaan KPP Pratama Denpasar Barat. Pada saat pelaksanaan sita nantinya akan dibutuhkan saksi dari pihak kelurahan setempat mengingat wajib pajak tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen dan kesediaan Camat Denpasar Timur untuk menyampaikan terkait kegiatan penagihan aktif yang dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat ke segenap Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Denpasar Timur.
- 8 kali dilihat