Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastuti melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Kantor Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah,SE,M.Ak, Kota Serang (Senin, 2/3). Kunjungan ini dilakukan dalam acara pekan panutan pengisian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing. Acara dihadiri pula para kepala dinas dan beberapa kepala instansi vertikal di kabupaten Serang.

Acara diawali dengan sambutan oleh Bupati Serang yang mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Serang, untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Yatmi juga mengimbau seluruh jajarannya untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing tepat waktu.

Kepala KPP Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastusti, yang diterima langsung oleh Bupati Serang di ruang tamu Pendopo Kantor Bupati Serang, memandu Bupati Kabupaten Serang melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing. Nampak semua peserta yang hadir ikut mengisi pelaporan SPT Tahunan dengan seksama.

Setelah proses pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Kepala KPP Patama Serang Timur memberikan sambutan dan mengapresiasi peserta yang telah ikut dalam acara tersebut. Yatmi mengimbau ASN yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera melapor. "Dalam hal pemenuhan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan, Kami akan mengadakan asistensi untuk para ASN yang berada di Kabupaten Serang yang belum melaporkan SPT Tahunannya," ujar Yatmi.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Oky Cahya Kurniawan juga menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan dan sanksi administrasi apabila terlambat melakukan pelaporan atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Jika terlambat atau tidak lapor akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- untuk Wajib Pajak Badan.

Beberapa peserta berhasil melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya dan mendapat tanda terima pelaporan. Bukti tanda terima pelaporan secara otomatis diterima melalui email setelah SPT Tahunan Pajak Penghasilan berhasil dikirim secara daring.