Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 secara daring dengan menggunakan e-Filing (Selasa,15/3). Kegiatan pelaporan ini dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Ridwan di Rumah Jabatan Bupati, Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Hari ini saya telah melakukan kewajiban saya sebagai wajib pajak yaitu dengan melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, saya didampingi oleh Kepala KP2KP Benteng dipandu untuk pengisian pelaporan," tutur Basli.
Basli juga mengajak kepada seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakanan e-Filing yang batas akhir pelaporan di 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Menurut Basli, pelaporan SPT Tahunan sekarang jauh lebih mudah dan efisien dengan menggunakan e-Filing dan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Adanya e-Filing ini membantu kita untuk melaporkan SPT Tahunan dengan mudah, bisa kapan saja dan di mana saja," tambah Basli. Ia juga memberikan dukungan untuk KP2KP Benteng dalam memberikan layanan edukasi perpajakan kepada masyarakat serta dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng Ridwan berharap adanya imbauan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan sehingga angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan semakin meningkat.
"Kami berharap masyarakat yang sudah memliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas pelaporan dengan menggunakan e-Filing karena caranya mudah, lebih awal tentu lebih nyaman," pungkas Ridwan.
- 9 kali dilihat