Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang kunjungi CV Duta Karya Manunggal, Semarang, (Rabu, 12/3). Kegiatan ini membahas tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, sekaligus menandai pembukaan Pojok Pajak. Penyuluh Pajak Susilo Prasetyo Utomo hadir sebagai narasumber tunggal, menyampaikan materi krusial bagi wajib pajak orang pribadi di perusahaan tersebut.
Susilo menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, baik orang pribadi maupun badan, kini wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026, atau kurang dari tiga pekan dari sekarang.
"Khusus untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 sudah sepenuhnya wajib dilakukan melalui Coretax. Pastikan akun sudah aktif dan kode otorisasi sudah dimiliki sebelum melapor," tegas Susilo.
Dalam sesi edukasi, Susilo mengupas empat materi. Pertama, tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax, termasuk fitur prepopulated yang secara otomatis mengisi sebagian data wajib pajak berdasarkan data yang tersedia di sistem. Kedua, langkah-langkah aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP. Ketiga, tata cara pelaporan harta pada SPT Tahunan, termasuk kewajiban melaporkan seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak. Keempat, konsep penghasilan suami istri dalam perpajakan, khususnya mengenai pilihan penggabungan penghasilan atau pelaporan terpisah yang berdampak pada penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanpa harus datang ke kantor pajak." tambah Susilo.
Pada materi penghasilan suami istri, Susilo memaparkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang telah menikah dapat memilih satu di antara dua skema pelaporan: penggabungan penghasilan suami istri dalam satu SPT, atau pelaporan terpisah apabila istri memiliki perjanjian pemisahan harta, memilih terpisah atau hidup berpisah. Pilihan skema ini berdampak langsung pada besaran PTKP yang dapat diklaim, sehingga wajib pajak dianjurkan untuk memahami konsekuensi masing-masing opsi sebelum menyampaikan SPT.
Sementara itu, terkait aktivasi Coretax, Susilo menjelaskan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, tanpa harus datang ke kantor pajak. Aktivasi harus rampung sebelum wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan, mengingat kode otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah dalam setiap transaksi perpajakan di sistem Coretax.
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat

