Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar membuka pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Polewali Mandar, Kab. Polewali Mandar (Senin, 18/11).

Kepala KP2KP Polewali Musyafar menyampaikan bahwa layanan perpajakan di MPP Polewali Polewali Mandar dilaksanakan untuk mempermudah wajib pajak, khususnya dalam hal administrasi perpajakan. “Pelayanan pajak di MPP Polewali perlu dilanjutkan untuk membantu layanan administrasi perpajakan wajib pajak yang berkaitan dengan pengurusan administrasi lainnya,” ujarnya.

MPP Polewali Mandar yang terletak di jalan Budi Utomo No.26, Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar memiliki beberapa pelayanan publik, di antaranya pelayanan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polewali sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan izin usaha dan transaksi jual beli Tanah dan/atau Bangunan dapat menyelesaikan administrasi dalam satu tempat yang sama.

Nur Sadalia, salah seorang wajib pajak, mengatakan cukup terbantu dengan adanya layanan perpajakan di MPP Polewali. “Saya senang dengan tersedianya layanan pajak KP2KP Polewali di MPP Polewali Mandar. Saya cukup datang ke MPP Polewali Mandar untuk mengurus administrasi yang saya perlukan dan tanpa perlu berpindah pindah tempat,” katanya.

“Keberadaan MPP ini menjadi simbol pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar amatlah memadai. Kalau bisa mudah untuk apa dipersulit, kalau bisa cepat untuk apa diperlambat, dan kalau bisa murah, untuk apa harus mahal," ungkap Musyafar.

Pewarta: Mesda Farhan Nibras
Kontributor Foto: M. Ikhsandi Imbiputra
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.