Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menggelar kelas pajak mengenai aturan terbaru Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2026 (PER-12/2026) tentang Perubahan PER Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM dan Bea Materai secara dari melalui aplikasi Zoom Meeting, Kota Bandung (Rabu, 14/10/2026).

Penyuluh pajak, Fanny Cahya, Siti Nabila dan Martin Purnama, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Fanny menjelaskan pokok pokok perubahan pada PER-12/2026 tersebut mengenai pembetulan SPT Masa PPh 21, SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPn dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan.

“PER-12 mengganti skema SPT Delta menjadi skema replace (ganti SPT),” ungkap Fanny.

Siti menambahkan, “Yang mana pada skema delta, pada saat pembetulan SPT hanya memperhitungkan selisih (delta) antara data SPT pembetulan dan SPT Normal. Sedangkan pada skema replace pembetulan SPT dilakukan dengan mengisi kembali keseluruhan data SPT yang benar yang secara penuh akan menggantikan (replace) SPT sebelumnya,” sambungnya.

Pada skema delta SPT pembetulan dapat memunculkan kurang bayar lebih besar meski masih ada lebih bayar pada SPT normal, sedangkan pada skema replace perhitungan kurang bayar atau lebih bayar memperhitungkan pembayaran dan pengembalian yang sudah ada.

Adapun perubahan lain pada PER-12/2026 terdapat keleluasaan mengubah pilihan lebih bayar dari pengembalian pendahuluan menjadi kompensasi maupun sebaliknya.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa PER-12/2026 berlaku sejak 1 Oktober 2026 menggantikan PER 11 2025. Peraturan ini bertujuan menghindari pembetulan beruntun, memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan aplikasi Coretax DJPdengan kebutuhan wajib pajak.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bandung Cicadas berharap wajib pajak dapat memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.