
Menjelang ujung batas waktu pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada akhir bulan Juni 2022, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu semakin masif melakukan kegiatan sosialisasi. Salah satu kegiatan sosialisasi PPS dilaksanakan melalui kegiatan Kelas Pajak Daring pada aplikasi Zoom, di Jalan Bhayangkara, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Jumat, 17/6).
Penyuluh Pajak Ceffy Nugraha dan Nina Resnawati dalam kegiatan tersebut memaparkan mengenai mekanisme bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan PPS mulai dari tata cara penyampaian data dan tarif yang berlaku. Selain itu, Ceffy juga menjelaskan mengenai keuntungan yang dapat diperoleh bagi wajib pajak yang memanfaatkan PPS.
Lebih lanjut Nina mengungkapkan bahwa PPS merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari tahun-tahun yang sudah berlalu. Selain karena tarif yang lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) pada umumnya, data yang diungkap dalam PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Selain merasa lebih tenang kerena telah mengikuti PPS, masyarakat yang ikut PPS juga seharusnya turut bangga karena telah berperan serta dalam pemulihan ekonomi negara melalui kontribusi pembayaran pajak. Jadi untuk masyarakat yang belum dan masih ragu-ragu, ayo ikut PPS!” tutur Nina.
Beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta yang mengikuti siaran langsung tersebut diantaranya terkait metode pelaporan. Pemateri menjelaskan secara detail setiap pertanyaan yang disampaikan oleh peserta dengan berbagai contoh pelaksanaannya.
Menutup kegiatan siaran langsung, Nina menyampaikan harapan agar wajib pajak dapat memanfaatkan PPS secara optimal karena terdapat berbagai keuntungan yang bisa diperoleh oleh wajib pajak yang ikut dalam PPS.
- 9 kali dilihat