Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menyelenggarakan kelas pajak terkait tunggakan pajak, diikuti Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online di Jakarta Barat (Kamis, 6/7). Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 sampai 11.00 WIB dengan pemateri Fungsional Penyuluh Pajak Mura Novia Nur Annisaq.
Kelas Pajak dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak terkait tunggakan pajak. Pemateri menginformasikan bahwa tunggakan pajak dapat diterbitkan karena keterlambatan pelaporan atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan atau SPT Masa, serta karena keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa maupun batas waktu pembayaran ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan edukasi mengenai tunggakan pajak tersebut, Mura berharap wajib pajak memahami dasar diterbitkannya Surat Tunggakan Pajak (STP) dan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun denda.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat