Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara melaksanakan Edukasi Coretax Tahap II kepada Wajib Pajak Badan di Aula KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Jakarta (Rabu, 20/11). Edukasi Coretax Tahap II telah dilakukan sejak 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan akan dilaksanakan tiap hari Rabu setiap minggunya.
Kegiatan edukasi disampaikan oleh Tim Change Agent yang juga berperan sebagai Tim Edukator Coretax KPP Pratama Jakarta Jatinegara. Setiap sesinya dihadiri sebanyak 20 wajib pajak badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai sasaran yang menerima Edukasi Coretax.
Edukasi Coretax dilaksanakan dengan metode kelas pajak berbasis praktik hands-on yang ditujukan bagi Wajib Pajak PKP. Dalam sesi edukasi ini, para peserta mendapat kesempatan untuk mengenal lebih awal dan langsung berinteraksi dengan website Coretax sehingga wajib pajak dapat mengetahui fitur dan fasilitas Coretax yang dapat diakses.
Peserta diajarkan langkah demi langkah dalam menggunakan fitur yang ada di Coretax, seperti pembuatan faktur, bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta berbagai layanan terkait perpajakan lainnya.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan sehingga berbagai layanan terintegrasi menjadi satu layanan dalam portal wajib pajak.
DJP mempersiapkan serangkaian program sosialisasi dan edukasi Coretax kepada masyarakat dan wajib pajak. Peluncuran Coretax direncanakan pada Januari 2025.
Salah satu wajib pajak yang mengikuti pelatihan Coretax, Edi, mengungkapkan pendapatnya, “Saya sangat berharap aplikasi Coretax dapat memberikan kemudahan dalam mengelola kewajiban perpajakan. Dengan fitur-fitur yang diperkenalkan, saya yakin aplikasi ini dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak.”
Dengan adanya edukasi Coretax, KPP Pratama Jakarta Jatinegara berharap lebih banyak wajib pajak dapat merasakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan turut mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
Pewarta: Hersi Mega Tarsila |
Kontributor Foto: Eka Patriani Hutabarat |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 kali dilihat