Kantor Pajak Bengkulu Satu bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat untuk semester pertama tahun 2024 yang bertempat di Kantor Pajak Bengkulu Satu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Bengkulu (Kamis, 29/8).

Berita acara ditandatangani oleh Nanik Triwahyuningsih sebagai Kepala Kantor Pajak, Wahyu Budiarso sebagai Kepala KPPN, dan Eva Tri Rosanti sebagai Kepala BKD Mukomuko.

Sebelumnya, ketiga pihak telah melakukan pembandingan dan penyesuaian data antara jumlah pajak pusat yang disetorkan oleh pemerintah daerah (melalui BKAD) dengan data yang tercatat di KPP dan KPPN, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selisih yang ada direvisi berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesai peraturan perundang-undangan.

Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan seluruh penerimaan pajak pusat telah tercatat dengan akurat dan sesuai ketentuan. Hasil rekonsiliasi akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Verifikasi material atas dokumen-dokumen pendukung dari pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko atas penyetoran pajak pusat merupakan langkah krusial dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan baik. “Dengan rekonsiliasi berkala, kita berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak,” kata Nanik.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: tim dokumentasi
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.