Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 6/10).
Kegiatan ini merupakan bentuk usaha dari KP2KP Sanana dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP sehingga dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Dalam kegiatan ini, Pegawai KP2KP Sanana Hanif Maulana bertugas dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dari mulai wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, permohonan sertifikat elektronik sampai dengan kewajiban wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada kesempatan ini, wajib pajak yang datang bermaksud untuk mendapatkan informasi terkait tata cara perpajangan sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa. Atas pertanyaan tersebut, Hanif menjelaskan penjelasan kepada wajib pajak terkait langkah-langkah melakukan perpajangan sertifikat elektronik beserta dokumen yang harus dilengkapi wajib pajak.
Pada akhir kegiatan, Hanif berharap setiap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi yang diberikan oleh KP2KP Sanana baik dalam bentuk daring maupun luring dengan datang ke KP2KP Sanana.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 32 kali dilihat