Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Akhmad Reiza, berdiskusi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terkait implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Ruang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang (Rabu, 11/9).

Dalam sesi bincang santai ini, Reiza disambut dengan hangat oleh Rumin, Kepala Bagian Penerimaan BPKPD Pinrang, dan Lukman, Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD Pinrang. Diskusi difokuskan pada permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam penerapan TER sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Rumin menjelaskan bahwa pemberlakuan TER dirancang untuk memudahkan wajib pajak melalui sistem perhitungan yang lebih sederhana, namun masih ada beberapa bendahara yang mengalami kesulitan, terutama dalam pengisian bukti potong bulanan. “Kami menyadari bahwa masih banyak yang belum familiar dengan penerapan TER ini. Walaupun sudah dilaksanakan sosialisasi, bendahara ini masih perlu pendampingan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak memahami dengan baik,” ungkap Rumin.

Reiza merespons masukan tersebut dengan penuh perhatian. Ia menyatakan pentingnya komunikasi yang baik antara KP2KP dan Pemda dalam rangka menyelesaikan kendala yang ada. “Kami siap untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemda Pinrang. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin penerapan TER akan berjalan lancar dan efektif,” ujar Reiza.

Diskusi ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pihak perpajakan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman serta pelaksanaan peraturan pajak di lapangan.

 

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Dodik Pratama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.