Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng menyelenggarakan riung pajak secara luring di Hotel Santika Premiere Gubeng (Rabu, 25/05). Riung pajak kali ini mengangkat tema sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap wajib pajak High Wealth Individual (HWI).

Kegiatan riung pajak bertujuan untuk memberikan pemahaman secara intensif kepada wajib pajak HWI mengenai PPS. PPS merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan adanya PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela.

Acara yang diikuti oleh 15 wajib pajak HWI di wilayah Kecamatan Gubeng dan Sukolilo ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Perpajakan, Alin Fitriani. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng, Hasti Garini dan dihadiri oleh Kepala Seksi serta Account Representative KPP Pratama Surabaya Gubeng. Dalam paparannya, Alin menjelaskan mengenai manfaat program PPS, tahapan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak yang akan mengikuti program PPS, serta tata cara untuk melaporkan harta wajib pajak tersebut melalui laman pajak.go.id.

Pada penghujung acara, wajib pajak juga diberikan kebebasan untuk berbincang santai dengan Account Representative masing-masing dalam rangka konsultasi terkait kendala perpajakan yang mereka alami.