
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung hadir kembali sebagai narasumber dalam acara Bincang Pajak di Radio PRFM 107.5 News Channel Bandung, Jalan Asia Afrika nomor 77 Kota Bandung (Jumat, 8/7).
Talkshow yang dipandu oleh penyiar radio PRFM Dona ini berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB dengan dihadiri oleh narasumber Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Siti Zainab Rahmatillah dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Topik yang dibahas yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Peraturan yang mulai berlaku pada 1 April 2022 ini masih menjadi topik yang ramai dibahas oleh para Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan ini merupakan bentuk simplifikasi dari beberapa aturan mengenai faktur pajak yang telah berlaku sebelumya.
“Jika sebelumnya kita ingin melihat peraturan mengenai faktur pajak harus melihat ke beberapa ketentuan, sekarang kita hanya perlu melihat satu peraturan yaitu PER-03 ini,” imbuh Rindang.
“Pertanyaan yang sering diajukan oleh wajib pajak adalah mengenai pengaturan alamat, batas waktu tanggal upload faktur pajak dan cara penggantian faktur pajak apabila sudah menerbitkan faktur dengan alamat yang salah,’’ jelas Siti.
Pada akhir sesi siaran, tim penyuluh memberikan informasi untuk wajib pajak yang masih ingin bertanya terkait PER-03/PJ/2022 ini bisa menghubungi Whatsapp helpdesk KPP Madya Dua Bandung pada nomor 081220226459.
- 11 kali dilihat