Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melanjutkan rangkaian edukasi Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bincang-bincang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diadakan di Aula KP2KP Rimba Raya, Kabupaten Bener Meriah (Kamis, 6/8/2026).

KP2KP Rimba Raya mengundang para pelaku usaha di Kabupaten Bener Meriah secara umum melalu media sosial kantor pajak dan kepada wajib pajak terpilih yang melakukan usaha di Bener Meriah. Para pelaku usaha yang datang rata-rata melakukan kegiatan perdagangan barang pertanian, perdagangan makanan beku, toko kelontong, hingga distribusi ayam potong dan melakukan usaha atas nama pribadi.

Bincang edukasi ini mengedepankan penggalian pemahaman pelaku usaha atas aturan pajak yang berlaku serta mencoba mendapatkan feedback dari pengusaha mengenai interaksi antara kantor pajak dengan mereka.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan paparan singkat mengenai aturan pajak bagi UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 dan aturan lainnya oleh pembicara, yaitu Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin. 

Nurdin menekankan bahwasanya hak para pengusaha terhadap batasan omzet tidak kena pajak yaitu Rp500 juta dan baru akan dikenakan pajak apabila sudah melampaui batas tersebut.

“Kemudian, pelaku usaha dengan omset di bawah 4,8 miliar per tahun dapat menghitung pajak terutang dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan omzet per bulan. Pajak terutang tersebut kemudian disetor sendiri oleh pelaku usaha atau dipotong/dipungut apabila melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut serta transaksi yang dilakukan merupakan objek pemotongan,” jelasnya.

Junaidi, distributor ayam potong ke pasar-pasar di Bener Meriah, menyebut bahwa untung yang diperolehnya naik dan turun karena tergantung harga pasaran. Selain itu, bencana pada akhir November 2025 yang menimpa Bener Meriah turut berdampak karena kandang ayamnya tersapu habis oleh banjir. Tomi Masril, pedagang makanan beku di Pasar Bandar, juga menyampaikan hal serupa bahwa keuntungan mereka berbeda-beda, contohnya pedagang ayam dan bahan makanan beku.

Nurdin menanggapi bahwa mekanisme perhitungan PPh Final memiliki kelebihan yaitu kesederhanaan perhitungan tetapi memiliki kekurangan yaitu besaran pajak yang sama antar usaha dengan margin keuntungan yang berbeda-beda sepanjang jumlah omzet mereka sama. Apabila terjadi kondisi seperti pada Junaidi di mana barangnya habis sehingga tidak ada penjualan, maka pada bulan-bulan tersebut tidak ada pajak dibayar.

Nurdin menegaskan, "Tidak ada pajak dibayar apabila masih di bawah Rp500 juta. Apabila pengusaha ingin menghitung pajaknya dari untung atau rugi maka dapat mengajukan pemberitahuan perhitungan pajak dengan mekanisme umum.”

Terakhir, Nurdin menyampaikan bahwa aspirasi dan persepsi yang dialami pengusaha valid dan menjadi masukan yang berharga bagi kantor pajak untuk membangun komunikasi dan mengedepankan edukasi kepada para pelaku usaha. Ia meminta agar pelaku usaha tidak alergi atau antipati pada petugas yang datang untuk klarifikasi karena pengusaha memiliki hak untuk menyanggah dan memberikan tanggapan. Nurdin berharap kegiatan ini menjadi awal dari hubungan konstruktif antara kantor pajak di Kabupaten Bener Meriah dan para pelaku usaha. 

Pewarta: Nurdin
Kontributor Foto: Adam
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.