Untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (3/9). Kegiatan dilaksanakan di Aula I Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dan diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Banjarnegara.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara, Sapto Yudiyanto.
“Saya memahami kegelisahan Bapak dan Ibu sehubungan dengan perubahan cara penerbitan bukti potong PPh (Pasal) 21. Mudah-mudahan dengan terselenggaranya acara ini akan membantu bapak dan ibu memahami tata cara penerbitan bukti potongnya sampai dengan melaporkan SPT Masa,” ungkap Sapto dalam sambutannya.
Materi mengenai tata cara pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Sigit Kuncoro, dan Kristanto Adhi Nugroho. Sigit menekankan pentingnya bagi Bendahara Instansi untuk dapat membedakan penghasilan mana yang pajaknya Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan yang tidak.
“Penghasilan yang diterima secara rutin seperti gaji dan tunjangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk penghasilan dari jasa pelayanan, pajak penghasilannya tidak ditanggung pemerintah,” terang Sigit saat menyampaikan materi.
Melihat antusiasme peserta, KPP Pratama Purbalingga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai cara pembuatan bukti potong. KPP Pratama Purbalingga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada pihak yang membutuhkan.
Pewarta: Muthia Hanif |
Kontributor Foto: Huge Jendra Yuningrat |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat