Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 25/11). Kegiatan ini dihadiri oleh 15 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kabupaten Grobogan. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.
Rega Rintoni Wedya selaku narasumber dari KP2KP Purwodadi, menjelaskan tentang kebijakan-kebijakan baru dalam UU HPP mulai dari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga ketentuan mengenai pajak karbon dan cukai.
Para peserta menyambut baik kebijakan baru pemerintah mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Pada sesi diskusi peserta menanyakan bagaimana mekanisme penghitungan pajak penghasilan terutang mengingat tidak berlakunya lagi ketentuan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018 untuk CV.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan terbaru dalam UU HPP sehingga angka kepatuhan pembayaran maupun pelaporan Pengusaha Kena Pajak di Kabupaten Grobogan meningkat.
- 17 kali dilihat