Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja dan menyampaikan rapor kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi ASN di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Tata Usaha RSUD Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 24/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KP2KP Mukomuko untuk memberikan edukasi serta memastikan seluruh ASN di wilayah Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kunjungan ini juga menjadi media dialog dan koordinasi antar instansi dalam memperkuat budaya sadar pajak di lingkungan pemerintahan daerah di Kabupaten Mukomuko.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana KP2KP Mukomuko, Sindy Sherrina menyampaikan amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 41 Tahun 2019. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-Filing.

"Kepatuhan ASN dalam menyampaikan SPT Tahunan bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan cerminan integritas dan profesionalisme sebagai aparatur negara,” jelas Sherrin.

Sherrin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan sistem, masih terdapat beberapa ASN di lingkungan RSUD Kabupaten Mukomuko yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024. Sherrin pun menekankan bahwa pelaporan tetap harus dilakukan meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati.

"Pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan walaupun sudah terlambat, karena jika tidak dilaporkan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan,” jelas Sherrin.

Menanggapi informasi dan rapor kepatuhan ASN tersebut, perwakilan Bagian Tata Usaha RSUD Kabupaten Mukomuko, R. Wijaya menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan kerja sama yang terjalin dengan KP2KP Mukomuko. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan mengkoordinasikan pelaporan SPT Tahunan dengan seluruh pegawai ASN di lingkungan RSUD Mukomuko.

"Kami akan segera menyampaikan kepada rekan-rekan ASN di RSUD yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukannya, kami siap untuk berkoordinasi lebih lanjut bila ada kendala,” ujar Wijaya.

Menutup kunjungan, Sherrin mengungkapkan bahwa ASN adalah ujung tombak dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta kepatuhan ASN terhadap aturan pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Pewarta: Patrissius Ardianta R.M.
Kontributor Foto: Sindy Sherrina
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.