Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu menggelar acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah di Aula Hotel Trisakti, Kabupaten Pasangkayu (Selasa, 14/06).
Acara ini dibuka oleh pembawa acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KP2KP Pasangkayu Adi Nindarto dan Kepala Seksi Pengawasan V Dedy Mulyono. Dalam acara ini, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Sulistiyo berkesempatan menjadi pemateri.
Peserta sosialisasi merupakan para Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah yang ada di lingkup daerah Kabupaten Pasangkayu. Selain menjelaskan tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah, pemateri juga menjelaskan tentang peraturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 tahun 2022.
Dengan diadakannya acara ini, Adi Nindarto berharap para Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah di Pasangkayu dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak pun akan meningkat.
- 9 kali dilihat