
Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana melakukan penyitaan aset wajib pajak yang tersimpan di bank bertempat di salah satu kantor cabang Bank Denpasar (Rabu, 11/1).
“Penyitaan aset wajib pajak yang tersimpan di bank atau pemblokiran rekening sistem sinergi dengan banknya sekarang sudah sangat mudah dan cepat mendapat respon dari pihak bank terkait,” ucap Dwi Yoga Widiana saat ditemui di ruangan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Denpasar Barat.
Sebelum pergi ke bank untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak, Juru Sita Pajak Negara menyiapkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan Berita Acara Pelaksanaan Sita untuk kemudian akan di tanda tangani oleh pihak bank terkait.
Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerja sama dan kemitraan dengan instansi lain dalam rangka menghimpun penerimaan yang efektif dan efisien. KPP Pratama Denpasar Barat turut mewujudkan kerjasama dan kemitraan tersebut, salah satu bentuknya dengan menjalin kerjasama dengan pihak bank untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa rekening wajib pajak atau biasa dikenal dengan istilah pemblokiran rekening dalam tindakan penagihan pajak.
Pewarta: Ni Luh Raossi Parenyam |
Kontributor Foto: Dwi Yoga Widiana |
Editor: Bonita |
- 26 kali dilihat