"Selain eFiling dan eBiling, ada 18 layanan di pajak.go.id. Untuk pra-pelaporan ada e-Bupot, menu pelaporan ada e-SPT dan PBB, dan menu layanan ada e-PBK, e0SKD, e-SKTD, e-PSPT, e-Reporting dan masih banyak lagi," jelas Ilham Haikal Akbar, Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang selaku narasumber kepada pendengar UPRadio, Semarang (Kamis, 3/12).
Dalam gelar wicara itu, Ilham juga mengingatkan agar sebelum mengakses layanan di pajak.go.id, pastikan untuk memiliki EFIN. Jika lupa EFIN, masyarakat dapat meminta kembali melalui surel lupa.efin@pajak.go.id atau bisa menuju ke KPP terdekat untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan EFIN bisa diperoleh di KPP terdaftar.
"Pemindahbukuan melalui e-PBK bisa diajukan secara online dan diunduh dokumen bukti PBK melalui pajak.go.id, info konfirmasi status wajib pajak sepenuhnya bisa diakses juga, selain itu menu pra pelaporan dan pembuatan bukti potong baik PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 bisa dilakukan di menu eBupot," ujar Risang Ekopaksi, Pelaksana KPP Madya Dua Semarang yang juga menjadi narasumber dalam wicara tersebut.
Lebih lanjut, Risang juga menyampaikan agar hati-hati terhadap penipuan, pastikan bahwa sumber informasi resmi berasal dari akun instagram @ditjenpajakri atau akun KPP yang mempunyai centang biru. Waspada terhadap modus permintaan pembayaran pajak ke rekening pribadi, penjualan buku perpajakan, seminar perpajakan dan lain-lain. Semua layanan di DJP tidak dipungut biaya.
Pewarta: Gading Dhicky Darmawan |
Kontributor Foto: Widya Anggi Pramesti |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat