Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyelenggarakan edukasi dan penyuluhan Perpajakan Super Tax Deduction di Auditorium Politeknik Negeri Manado, Manado (Rabu, 2/6).

Pada kegiatan yang bekerja sama dengan Tax Center Politeknik Negeri Manado (Polimdo)  ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut menyampaikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128/PMK.010/2019.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado, Perusahaan Industri Jasa, Dagang, dan Manufaktur di Sulawesi Utara, SMK di wilayah Sulawesi Utara serta civitas akademika hadir mengikuti kegiatan ini.

Menurut Kanwil DJP Suluttenggomalut, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada dunia usaha dan industri mengenai fasilitas yang diberikan pemerintah terkait pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Setelah acara edukasi dan penyuluhan, acara selanjutnya tentang inklusi kesadaran pajak yang dikemas dengan diskusi panel untuk penyusunan kurikulum perpajakan Program Studi Fast Track D2 dan D4 Polimdo.