Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar kegiatan kelas pajak daring terkait sosialisasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara secara daring (Selasa, 12/5/2026).
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Poso mendorong wajib pajak untuk mendukung transformasi perpajakan digital melalui pelaporan SPT tahunan menggunakan Coretax DJP. Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari pengurus maupun pembina KDMP di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Dalam kegiatan ini, dua penyuluh KPP Pratama Poso, Maskur dan Emi Nabila Burhany, memberikan pemaparan dan demonstrasi tentang tata cara pelaporan SPT Badan melalui Coretax DJP. Salah satu akun yang digunakan sebagai contoh praktik pelaporan adalah milik KDMP Desa Padalaa. Para penyuluh menjelaskan laporan keuangan yang perlu disiapkan oleh masing-masing unit KDMP dalam proses pelaporan SPT Badan.
Sebagian besar peserta belum pernah melakukan pelaporan SPT Badan melalui Coretax DJP, bahkan beberapa di antaranya belum memiliki NPWP. Peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengatasi kendala yang mereka alami, seperti tombol “Buat Konsep SPT” yang tidak muncul ataupun penggantian PIC karena pihak bersangkutan telah meninggal dunia. Pertanyaan disampaikan secara langsung maupun melalui fitur live chat Zoom.
Sebagai tindak lanjut, para penyuluh mengarahkan peserta untuk bergabung ke grup WhatsApp pendampingan guna membantu penyelesaian kendala yang dialami peserta dalam mengakses dan menggunakan akun badan melalui Coretax DJP.
| Pewarta: Anastasia Dea Puspita |
| Kontributor Foto: Emi Nabila Burhany |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat
