Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan, Kab. Nunukan (Rabu, 28/8), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo dengan didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Nunukan Mohammad Irfan menghadiri penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen para pihak dalam mewujudkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nunukan.

Kegiatan yang berlangsung dalam 2 jam tersebut dihadiri pula oleh Kepala KPPN Nunukan Kukuh Budiwasono, Kepala BPKAD Nunukan Sirajuddin, beserta para pemangku kepentingan lainnya.

“Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutinan sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020,” ungkap Indra, salah satu Pegawai KPPN Nunukan dalam membuka acara.

Kegiatan diawali dengan diskusi antara ketiga instansi terkait penyelesaian isu yang dihadapi sekaligus langkah menuju keseimbangan keuangan, khususnya di Kabupaten Nunukan. Selain itu, ketiga instansi juga saling memberikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi telah terjalin dengan baik.

Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Nunukan dan  berharap semangat bersinergi yang telah terjalin dapat dipertahankan, terutama dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pewarta: Salsabila Firdaus
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.