Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Badan Ad Hoc yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada di Aula Jhon Tom, Bajawa (Kamis, 19/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari anggota Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Ngada. Kegiatan bimtek dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefani Octaviana Meo dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing narasumber. Narasumber yang mengisi materi dalam kegiatan bimtek ini berasal dari Kejaksaan Negeri Ngada, Polres Ngada, Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Ngada, dan KP2KP Bajawa.
Kepala KP2KP Bajawa, Agustinus Imam Saputra menjadi narasumber yang mewakili KP2KP Bajawa dalam kegiatan bimtek tersebut. Dalam kesempatan ini, Agustinus menjelaskan kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran kegiatan pelaksanaan pemilu oleh Badan Ad Hoc. Aspek perpajakan yang dapat dikenakan atas kegiatan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Anggota Badan Ad Hoc tidak hanya berperan penting dalam terselenggaranya pemilu, tetapi juga dalam menghimpun penerimaan negara,” tutup Agustinus.
Kegiatan bimtek ini diakhiri dengan sesi foto bersama. Adanya kegiatan ini daharapkan dapat memberikan pemahaman terkait perpajakan bagi anggota Badan Ad Hoc sehingga dapat mengelola keuangan pemilu dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Pewarta: Violin Fadhlullah |
Kontributor Foto: Violin Fadhlullah |
Editor: Nur Hafissa Azrin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 51 kali dilihat