Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan penyisiran kepada wajib pajak di Kecamatan Malili dan Angona (Senin, 13/06). kegiatan kali ini bersinergi dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili beserta Satpol PP Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini merupakan gagasan dari KPPBC Malili dan Satpol PP untuk mendisiplinkan kegaitan ekonomi di kawasan Kabupaten Luwu Timur dalam hal kepabeanan.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili menyisir untuk melakukan pengecekkan ada atau tidaknya rokok ilegal yang beredar di toko penjual barang campuran. Satpol PP Luwu Timur pun hadir untuk mengawal jalannya kegiatan penyisiran.

Kegiatan penyisiran dilaksanakan selama 4 jam dan berhasil mengamankan satu tumpuk rokok ilegal tanpa adanya pita cukai pada kemasan. Pihak penjual diberi edukasi terkait bahayanya rokok ilegal di masyarakat. KP2KP Malili sendiri dalam kegiatan ini turut serta untuk memberikan sosialisasi terkait perpajakan khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Malili berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait regulasi yang telah ditetapkan pemerintah khususnya di kawasan Kabupaten Luwu Timur.