Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kelas pajak terkait kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 112, Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung (Rabu, 30/8).

Kegiatan yang dihadiri oleh 30 wajib pajak sekitar Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus ini bertujuan untuk menginformasikan kepada wajib pajak yang baru terdaftar sebagai PKP mengenai kewajiban perpajakannya.

Kelas pajak dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu Mohammad Bardian Novara, dan materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan dan Frans Ferdianto dengan pemaparan materi, tanya jawab, dan praktik menggunakan perangkat laptop.

Adapan materi yang dibahas meliputi pengertian PKP, barang dan/atau jasa yang dikenai PPN dan tidak dikenai PPN, kapan kewajiban PKP muncul pada wajib pajak, materi terkait faktur pajak, dan lain sebagainya.

“Untuk mendukung kegiatan kelas pajak, kami sebelumnya telah menyebarkan informasi ke wajib pajak bersangkutan, seperti Whatsapp Blast dan melalui story di aplikasi Instagram,” papar Frans Ferdianto selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar.

Frans menambahkan, “Dalam kegiatan ini, kami menargetkan Wajib Pajak PKP baru, yang biasa datang ke kantor pajak, untuk melakukan konsultasi ke loket helpdesk, dan kami juga mengundang wajib pajak tersebut secara langsung melalui interaksi di loket.”

Frans Ferdianto berharap melalui kegiatan kelas pajak ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup bagi wajib pajak, termasuk PKP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.