
Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyiarkan penyuluhan bertajuk "Hibah dan Waris Kena Pajak?" melalui Instagram Live (Jumat, 7/7). Siaran langsung ini juga diisi bersama dengan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran. Siaran ini berlangsung pukul 16.30 WITA dan berjalan sekitar tiga puluh menit.
Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada audiensi seputar perbedaan hibah dan waris dari segi pengenaan pajak. Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla membuka siaran ini sambil menyapa para narasumber.
"Narasumber kali ini adalah Kak Dasa dari Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kak Yohana, dan Kak Citra dari KPP Pratama Jakarta Pancoran," ucap Melva sembari mengenalkan kepada penonton siaran tersebut.
Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera lalu menjelaskan perbedaan hibah dan waris. Dasa berujar bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), hibah adalah suatu pemberian seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali (atas barang bergerak maupun tidak bergerak) dan diberikan ketika pemberi masih hidup.
"Waris merupakan peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris dan diberikan ketika pemberi waris sudah meninggal dunia," jelas Dasa memberikan perbedaan. Dasa lalu melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 4 ayat (1) mengatur tentang apa saja yang menjadi objek pajak, sedangkan di Pasal 4 ayat (3) mengatur tentang apa saja yang bukan objek pajak, termasuk harta hibah dan warisan
Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pancoran Yohana Margaretha menjelaskan secara rinci soal waris. Yohana mengemukakan bahwa semua harta yang diperoleh dalam bentuk warisan tidak dikenakan pajak. Namun, lanjut Yohana, ada ketentuan yang lebih rinci mengenai hal tersebut.
"Dalam peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib pajak harus memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak. Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah semua harta warisan tersebut wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun menerima warisan," ungkap Yohana.
Sejalan dengan penjelasan Yohan, Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pancoran Citra Siska membagikan cara untuk mendapatkan SKB. Citra menerangkan bahwa wajib pajak mengisi formulir permohonan SKB, dilengkapi dokumen pendukung seperti surat pernyataan pembagian waris dan dokumen lain untuk memastikan keabsahan pihak yang menerima SKB waris (fotokopi Kartu Keluarga, KTP dan NPWP ahli waris, fotokopi sertifikat tanah, dan dokumen lainnya).
“Harta yang dimohonkan untuk SKB Waris telah dilaporkan di SPT Tahunan Pewaris, kecuali Pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” lanjut Citra.
Setelah penjelasan soal waris, Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera pun melanjutkan hibah. Dasa menyebutkan harta hibahan dikecualikan sebagai Objek PPh diatur tersendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020. Pada aturan tersebut, lanjut Dasa, diatur ketentuan bahwa hibah dapat dikurangkan dari penghitungan penghasilan neto. Selain itu, Dasa menambahkan bahwa keuntungan pengalihan harta hibah merupakan Objek PPh.
“Namun, hibah tersebut dikecualikan dari Objek PPh sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau orang pribadi berusaha mikro dan kecil,” sampai Dasa.
Kegiatan penyuluhan yang disiarkan langsung di dua akun media sosial masing-masing kantor ini berjalan dengan sangat lancar. Banyak penanya yang “mencolek” untuk melemparkan pertanyaan seputar materi ini. Menutup acara, Melva berharap para penonton siaran langsung ini semakin bisa untuk membedakan waris dan hibah.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Dokumentasi Kanwil DJP Suluttenggomalut |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 102 kali dilihat