Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) berkesempatan untuk berbagi materi perpajakan bagi puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Perindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Timur.di Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan (Jumat, 17/06). Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 100 peserta terdiri dari pelaku UMKM Kota Balikpapan.
Fungsional Penyuluh Pajak Edwin Widiatmoko dan Marlyn Pricillia Laluyan berkesempatan menjadi narasumber dengan narasumber yakni moderator.
Rovan Amhar, Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda. Edwin berkesempatan menjelaskan Hak dan Kewajiban Perpajakan UMKM, insentif UMKM, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
"UMKM mendominasi perekonomian Indonesia. Dari keseluruh jumlah unit usaha di Indonesia, UMKM mengambil porsi sekitar 99,9% dengan tenaga kerja sejumlah 96,92% dari total tenaga kerja. Dan hebatnya, kegiatan para pelaku UMKM ini menyokong 60,51% Produk Domestik Bruto (PDB)," terang Edwin dalam materinya.
Menjelang akhir materi, peserta turut diajak untuk memahami langkah-langkah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang belum mendaftar bersama Marlyn. Tak hanya itu, beberapa peserta tampak ingin mendapatkan tutorial pembuatan kode billing untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) UMKM.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Pelaku UMKM.
- 10 kali dilihat