Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan Sosialisasi kepada Perkumpulan Koperasi di Wilayah Kabupaten Sambas. Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Lily Hotel Pantura Sambas (Sambas, 9/11).
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAGKOP) Kabupaten Sambas bersama KP2KP Sambas mengadakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pihak penanggungjawab atau perwakilan Koperasi yang hadir tentang Kewajiban Perpajakan Koperasi. Tim Penyuluh KP2KP menjelaskan pengertian dan mekanisme dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 serta PPN.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih sebanyak 30 perwakilan Koperasi. Kegiatan ini berjalan sangat lancar dan peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan ini. KP2KP Sambas bersama DISPERINDAGKOP berharap setelah adanya sosialisasi ini seluruh Koperasi dapat menjalankan Kewajiban Perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
- 8 kali dilihat