Salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi Takalar mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya sebagai konten kreator pada platform Facebook (Rabu,18/9).
“Bu, saya sekarang berprofesi sebagai konten kreator di Facebook, apa saja kewajiban perpajakan konten kreator? Kemudian, pada saat saya ingin melakukan monetisasi di Facebook, saya diarahkan untuk mengisi TIN dan harus aktif, bisa dibant apa ini TIN?,” Ujar H.
Andi Rukminah selaku petugas KP2KP Takalar menyambut baik kehadiran wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar dan menjawab secara lengkap pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak.
”Profesi konten kreator ini dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni, sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas lainnya, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, nantinya Ibu dapat menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam penghitungan pajaknya dengan syarat penghasilan bruto dibawah 4.8 M dan menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke kantor pajak,” Jelas Rukminah.
Petugas kemudian melanjutkan penjelasan terkait Tax Indentification Number (TIN) yang dipertanyakan wajib pajak.”TIN ini singkatan dari Tax Indentification Number atau di Indonesia dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk NPWP orang pribadi sendiri sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dengan syarat telah dilakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Setelah kami cek NPWP Ibu berstatus non efektif dan tidak pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan 3 Tahun terakhir,” Ujar Rukminah.
Wajib Pajak pun mengakui bahwa sebelum berprofesi sebagai konten kreator, wajib pajak memiliki usaha lainnya, namun tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Petugas kemudian membimbing wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form dan mengarahkan wajib pajak untuk melunasi pajak penghasilan final PP23 dengan membuatkan billing pembayaran.
Setelah berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan, petugas pun memberitahu bahwa NPWP telah aktif dan dapat digunakan kembali.“Sekarang NPWP ibu telah aktif, mohon diingat kewajiban pelaporan SPT Tahunannya ya bu, jangan lupa lapor SPT Tahunan tiap tahun paling lambat bulan Maret,” tambah Rukminah.
Diakhir sesi konsultasi, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan bimbingan petugas. Wajib pajak menyampaikan akan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 124 kali dilihat