Bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya terkait Implementasi Coretax DJP di Aula Kantor BPKAD Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Nomor 1 Kota Tasikmalaya (Kamis, 31/7).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan memantapkan kembali pemahaman bendahara instansi pemerintah daerah mengenai Coretax DJP. Setelah berlakunya Coretax mulai Januari 2025, para bendahara instansi pemerintah melaksanakan hak danmm kewajiban perpajakan melalui aplikasi tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan III, Muhammad Ansor Ashari, yang mewakili kepala KPP Pratama Tasikmalaya berharap dengan diadakannya kegiatan tersebut dapat membantu mengurangi kendala yang dialami dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP Bendahara Instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya sehingga dapat meningkatkan kinerja.
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KPP Pratama Tasikmalaya untuk selalu membantu wajib pajak dengan memberikan edukasi dan pendampingan apabila terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP,” jelas Ansor.
Penyuluh Pajak, Desynta Yuliana dan Aldi Wibowo Gumilar, menjadi narasumber di kegiatan itu. Pada kesempatan tersebut Desynta dan Aldi menyampaikan materi terkait registrasi wajib pajak, impersonate akun, pengenalan deposit pajak, pelaporan SPT masa unifikasi, dan tata cara pembayaran pajak melalui Coretax DJP.
Setelah pemaparan materi, para peserta melakukan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax DJP yang dipandu oleh account representative dari Seksi Pengawasan II, III, dan VI sebagai pengampu wilayah Kota Tasikmalaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, didampingi oleh Sekretaris BPKAD Kota Tasikmalaya, Hesti Widiawati, dan Kepala Subbidang (Kasubid) Perbendaharaan BPKAD Kota Tasikmalaya, Rudi Kurniawan.
Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi |
Kontributor Foto: Achmad Faris Al Muzaky |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat