Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga di Panjang, Bandar Lampung Kamis, (7/11).  Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan perpajakan kepada perusahaan  tersebut.

Pada kunjungan ini KPP Madya Bandar Lampung menugaskan tiga account representative (AR) seksi Pengawasan I yaitu Ninik Setiyorini, Muhammad Alamsyah, dan Koes Juliantoro.  Saat tiba di lokasi, petugas pajak disambut oleh Yuni selaku kepala akuntan PT CHS. Ninik menuturkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk edukasi kewajiban perpajakan perusahaan perdagangan besar, serta menindaklanjuti permintaan data dan/atau keterangan yang telah disampaikan kepada PT CHS.

Yuni mengajak petugas pajak untuk langsung melihat gudang persediaan barang penjualan.  Dalam kegiatan tersebut, Yuni menjelaskan mengenai proses bisnis perusahaan, jumlah karyawan, sistem penjualan, dan termasuk berbagai mitra usaha yang menjadi bagian dalam jaringan perdagangan.

“Terima kasih Bapak-Ibu atas edukasinya, kami jadi dapat lebih memahami mengenai kewajiban perpajakan kami, dan kami akan berkontribusi melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan seperti yang telah Bapak Ibu jelaskan.“

Mengakhiri kunjungan, Ninik menyampaikan pesan kepada wajib pajak untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perpajakan, termasuk kewajiban pemungutan dan pemotongan terhadap mitra usaha.  Ninik juga tak lupa menyampaikan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi dengannya selaku AR, jika menemukan kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Vinni Inayah
Kontributor Foto: Ninik Setiyorini
Editor: Tim Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.