
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melakukan kunjungan kerja ke Rumah Dinas Bupati Kabupaten Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si. yang berlokasi di Jalan Toaddamang, Sengkang (Kamis, 20/2). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka asistensi Pelaporan SPT Tahunan 2019 melalui e-Filing.
Kepala KP2KP Sengkang Hafid dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Watampone M. Catur Miftahuddinditerima langsung oleh Bupati Wajo di ruang tamu Rumah Dinas Bupati Kabupaten Wajo. Selanjutnya, keduanya memberikan asistensi pada Bupati Wajo dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan/ kegiatan usahanya selama Tahun 2019. Untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan melalui elektronik, sehingga tidak perlu antri di kantor pajak. Wajib pajak tinggal akses https://djponline.pajak.go.id kapan saja dan di mana saja.
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan Usaha. Jika tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenai sanksi Rp100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- untuk Badan Usaha.
- 38 kali dilihat