Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menyambangi pemohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini merupakan kegiatan penelitian lapangan yang dilaksanakan dengan mendatangi lokasi usaha Wajib pajak yang bergerak dalam bidang Real Estat di Lingkungan Citerep Walantaka Kota Serang (Kamis, 14/04).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Serang Barat Rifki maulana Yuyuf dan Setyanto Edy Hartono menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, sehingga WP akan memiliki pemahaman serta patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 21 kali dilihat