Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor meresmikan dua inovasi layanan KPP Pratama Bandung Cicadas yaitu Laras dan Trias (Jumat, 12/6). Acara tersebut digelar secara daring melalui aplikasi zoom dan tayangan ulangnya dapat disaksikan melalui kanal youtube Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I.

Tim Media Sosial KPP Pratama Bandung Cicadas yang beranggotakan Arief, Aris, Ariq, Asisiura, Aqida, Farhan, Hammam, Marthia, Raras, Shaffiyah, Shintha, dan Thoriq, membuat dua buah inovasi aplikasi guna mempermudah Wajib Pajak mendapat informasi pajak meski tanpa tatap muka.

Layanan Resmi Cicadas (Laras) adalah bentuk layanan kepada wajib pajak dengan menggunakan fitur balas otomatis yang menyediakan berbagai informasi terkait panduan, pengajuan permohonan, aturan terbaru, formulir, konsultasi, dan lain sebagainya.

Kemudian, dalam rangka mengedepankan anjuran pemerintah berupa menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan dalam layanan, maka dibuat sistem Antrean Cicadas (Trias).

"Kita siapkan Trias agar tidak terjadi kerumunan wajib pajak saat layanan tatap muka dibuka," ujar Kepala KPP Pratama Bandung Ciacadas Ismujiraharjo.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, M. Ary Hermayadi, juga menerapkan batasan jumlah wajib pajak yaitu lima orang pada layanan helpdesk dan dua puluh orang pada Tempat Pelayanan Terpadu di setiap periode tertentu.

Maka mulai 15 Juni 2020, wajib pajak yang memang memiliki keperluan mendesak untuk bertemu petugas Tempat Pelayanan Terpadu dan helpdesk di KPP Pratama Bandung Cicadas selain pelayanan tatap muka yang dikecualikan pada SE-33, harus terlebih dulu mendaftar secara daring dengan cara menghubungi Laras dan memilih menu Trias. Pendaftaran daring paling cepat dapat dilakukan dua hari sebelum kedatangan.

Setelah mengisi data dan memilih jam layanan, wajib pajak yang telah berhasil mendapat antrean daring akan diberi kode QR sekali pakai. Petugas satpam akan melakukan pemindaian guna memvalidasi kode tersebut sebelum wajib pajak mendapatkan pelayanan perpajakan. Wajib pajak yang datang harus menggunakan masker dan tidak datang berkelompok. KPP telah melengkapi fasilitas seperti wastafel, sabun cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, masker, serta face shield.

Hal yang membedakan Laras dengan sistem layanan daring lain adalah wajib pajak hanya perlu memiliki aplikasi chat Whatsapp dan tidak perlu menginstall aplikasi lain atau membuat akun tertentu. Laras dapat dihubungi di nomor 0858 10001 429 pada hari kerja yaitu Senin s.d. Jumat pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. (AA)