
Siniar (Podcast) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali mengudara dengan membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak di ruang Podcat KPP Pratama Curup jalan S. Sukowati nomor 39, Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Jumat, 14/07).
Dalam episode kali ini, sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Pengawasan I Nurainiyah, dan sebagai podcaster Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Naafi Meilia Rukmana.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur merupakan regulasi yang ditetapkan pada 11 April 2023 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2023. Adapun latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait sengketa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas eksekusi agunan oleh bank/perusahaan pembiayaan yang menjadi objek sengketa pemeriksaan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
“Ketika kreditur melakukan penyerahan agunan kepada pembeli agunan, (kreditur) wajib menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, menyetorkan dan melaporkan PPN terutang” jelas Ibu Nur Ainiyah.
Selain siniar, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui platform Instagram pada media sosial KPP Pratama Curup dengan username @pajakcurup pada hari yang sama pada pukul 16.00 WIB bertempat di ruang podcast KPP Pratama Curup.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat