Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas asistensi pengisian SPT Tahunan Badan secara daring melalui Microsoft Teams, Kota Bandar Lampung, Lampung (Kamis, 23/4). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00-11.30 WIB dengan jumlah 27 wajib pajak yang bergabung.

Kelas ini bertujuan untuk mengingatkan para Wajib Pajak Badan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada tanggal 30 April 2025. Dua Penyuluh Pajak, Rini Tri Utami dan Fahrizal Ardhi Nugroho kemudian menjabarkan cara mengisi SPT Tahunan Badan, serta menjelaskan dokumen apa saja yang dibutuhkan dan potensi sanksi apabila terlambat atau tidak melaporkan.

“Ini merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk melakukan pengisian data SPT Tahunan 2024 dengan lengkap dan valid pada DJP Online, karena selanjutnya akan menggunakan aplikasi Coretax (red, –DJP),” jelas Fahrizal.

Pada saat pemaparan materi juga dilakukan sesi tanya jawab terkait pengisian SPT Tahunan Badan. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis dalam mengisi SPT Tahunan, seperti cara mengisi pajak yang telah dibayarkan dan bagaimana mengajukan pembetulan SPT Tahunan jika terdapat kesalahan dalam pelaporan.

Melalui kelas pajak ini, Fahrizal berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dan tepat waktu, serta dapat membantu masyarakat memahami pentingnya pelaporan pajak sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan negara.

“Jangan lewatkan kesempatan pelaporan SPT Tahunan Badan untuk menghindari risiko administratif di kemudian hari,” tutup Fahrizal.

 

Pewarta: Mega Putri Antika
Kontributor Foto: Mega Putri Antika
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.