Pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba mengedukasi kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, Kab. Kutai Timur (Jumat, 22/07). "Banyak wajib pajak yang sebelumnya mengajukan permohonan PKP di minggu ketiga bulan Juli tahun 2022 dipanggil untuk diedukasi secara one-on-one. Edukasi ini dilakukan karena banyak PKP baru yang belum terlalu memahami kewajiban PKP itu sendiri," ucapnya.
Exa Purba menyampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk lebih menyadari kewajiban dan hak sebagai Pengusaha Kena Pajak. “Wajib Pajak PKP berhak menerbitkan Faktur Pajak. Selain memiliki hak, pastinya memiliki kewajiban. Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar,” jelas Exa Purba kepada wajib pajak.
Exa Purba juga menyerahkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kepada direktur perusahaan. Sebagai penutup Exa berpesan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.
- 20 kali dilihat