Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan visit lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 20/7). Kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP yang telah diajukan wajib pajak sebelumnya.

Pada kegiatan visit lapangan ini, KP2KP Benteng diwakili oleh dua orang petugas yakni Winandra Syah Hutama dan Bastomi Ali Ustadi. Selain melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Benteng juga memberikan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan," jelas Bastomi kepada wajib pajak.

Bastomi juga menjelaskan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak menjalankan kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan makan berpotensi untuk terkena sanksi administrasi. Untuk itu Petugas KP2KP Benteng berharap wajib pajak mengerti penjelasan yang sudah disampaikan dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar dari sanksi.

Direktur dari CV Multi Prima selaku wajib pajak yang dikukuhkan menjadi PKP, Bowo menyampaikan rasa terima kasih kepada Petugas KP2KP Benteng yang telah menjelaskan kewajiban perpajakan wajib pajak PKP.

"Terima kasih untuk petugas KP2KP Benteng yang telah memberikan penjelasan kepada kami terkait kewajiban perpajakan menjadi PKP, semoga ke depannya kami bisa menjalankan kewajiban dengan maksimal," ujar Bowo.

Kegiatan visit lapangan ini ditutup dengan berfoto bersama di papan nama milik CV Multi Prima. Selanjutnya Wajib Pajak PKP akan melaukan aktivasi aplikasi e-Faktur dengan dipandu oleh petugas KP2KP Benteng.