Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamute memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertempat di Aula Kantor KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Selasa, 14/3). Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang mengalami kendala atau masalah saat melaksanakan kewajiban perpajakannnya baik dalam pelaporan maupun penyetoran.

Dalam kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Tilamuta Arif Indarto bertugas memberikan asistensi kewajiban perpajakan berupa tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui aplikasi. Atas bimbingan dari Arif, wajib pajak yang merupakan PKP dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN.

Pada akhir kegiatan, Arif berharap wajib pajak dapat memahami tata cara pelaporan SPT Masa PPN sehingga dapat secara mandiri melakukan pelaporan SPT Masa PPN di bulan depan.

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Binsar Nicolaidos