
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran rekening terhadap 160 wajib pajak, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak yang masih terutang.
"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jawa Timur II beserta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil Jatim II melakukan kegiatan pemblokiran rekening serentak kepada Wajib Pajak Badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank yang berada di Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu-Kamis tanggal 27-28 Juli 2022," kata Juru Sita KPP Pratama Jombang Muhammadurrocky di Jombang (Selasa, 20/9).
Muhammadurrocky mengatakan, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun. Pemblokiran rekening dilangsungkan agar target penerimaan pajak bisa tercapai dan mengoptimalkan tindakan penagihan.
“Sebelumnya kami sudah mengutamakan tindakan persuasif, tapi wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya sehingga dengan pemblokiran ini dapat mempercepat tindakan penagihan dalam hal pencairan utang pajak, singkatnya agar tunggakan segera lunas,” ujar Muhammadurrocky.
Selain itu, kunjungan langsung ke 12 bank nasional di area DKI Jakarta dilakukan guna menjalin komunikasi yang baik dengan pihak bank. “Kalau biasanya kita lakukan blokir rekening itu dengan berkirim surat melalui ekspedisi, kali ini kita datang langsung ke 12 bank di Jakarta selama 2 hari tersebut untuk menyerahkan surat permintaan blokir, surat permintaan info rekening dan saldo dengan tujuan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pihak bank,” pungkas Rocky.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Muhammadurrocky |
Editor: Nine Megawati Zahra, Syarifah S. R. |
- 45 kali dilihat