Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadakan sosialisasi kepada bendaharawan pemerintah di Kabupaten Kepulauan Sitaro (Kamis, 19/5). Agenda kali ini bertemakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara. Salah satu materi yang disampaikan adalah Kewajiban Bendahara Pasca Penerbitan UU Harmonisasi Perpajakan.
Bertempat di Aula Hotel Jakarta, Siau, para audiensi tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. Terlihat dari beberapa audiensi yang melemparkan pertanyaan kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Tahuna atau hanya sekadar berdiskusi kecil. Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasroi turut serta dalam sosialisasi ini serta membuka acara dengan bersemangat. Imam berharap materi yang telah disampaikan oleh Tim Penyuluh tidak hanya didengar untuk hari itu saja, namun bisa diterapkan di tiap pekerjaan bendaharawan pemerintah di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
- 8 kali dilihat