
KP2KP Amlapura bersama KPP Pratama Gianyar melakukan sosialisasi daring terkait Implementasi PMK-231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang mulai berlaku 1 April 2020 kepada bendahara sekolah se-Kabupaten Karangasem, Karangasem (Selasa, 9/2).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem secara intensif melakukan koordinasi dan diskusi terkait implementasi dari ketentuan tersebut. Setelah berdiskusi dengan koordinator wilayah bendahara sekolah di wilayah kerja Kabupaten Karangasem, kegiatan ini akhirnya terlaksana dengan antusiasme yang masif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem I Gusti Ngurah Kartika dan dihadiri 500 peserta. Materi inti dipaparkan oleh Account Representative KPP Pratama Gianyar I Gusti Bagus Ari Pramana. Sedangkan materi lainnya yaitu Bea Materai disampaikan oleh pelaksana KP2KP Amlapura Adi Pamungkas.
Di akhir kegiatan juga disampaikan imbauan singkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem terkait penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada seluruh bendahara sekolah agar segera melaporkannya tepat waktu.
- 47 kali dilihat