Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Perpajakan terkait PMK 85/PMK.03/2019 pada Wajib Pajak Bendahara dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Buton Tengah (Selasa, 17/9). Acara yang dilangsungkan di Aula Sekretariat Bupati Kabupaten Buton Tengah ini berlangsung selama dua hari sampai Rabu, 18 September 2019.
Hari pertama berlangsung, acara dihadiri oleh 25 orang tim auditor daerah dan 15 orang akuntan BPPKAD Kabupaten Buton Tengah. Lalu, pada hari kedua, peserta bertambah manjadi 84 orang yang berasal dari 42 satker di Kabupaten Buton Tengah. Seluruh peserta sendiri merupakan Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di satuan kerja masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan maksud untuk memberi penyuluhan kepada para peserta kegiatan terkait pentingnya pengetahuan akan perpajakan demi menjamin kewajaran dalam penggunaan APBD dan pentingnya pelaporan DTH/RTH kepada DJPK setiap bulannya untuk menghindari sanksi.
- 43 kali dilihat