
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Perpajakan terkait PMK 85/PMK.03/2019 pada Wajib Pajak Bendahara dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Buton Tengah (Selasa, 17/9). Acara berlangsung selama dua hari sampai Rabu, 18 September 2019 dengan dihadiri oleh 25 orang tim auditor daerah dan 15 orang akuntan BPPKAD Kabupaten Buton Tengah dan pada hari kedua dihadari oleh 84 peserta yang berasal dari 42 satker di Kabupaten Buton Tengah, seluruh peserta merupakan Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Acara dibuka oleh Sikamang selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Tengah dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Baubau, Jumali. Sesi penyuluhan dilakukan oleh para Account Representative, a dapun materi yang dibawakan terkait Belanja Pegawai, Belanja Jasa, Belanja Barang, Bea Materai dan sosialisasi PMK 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan maksud untuk memberi penyuluhan kepada para peserta kegiatan terkait pentingnya pengetahuan akan perpajakan demi menjamin kewajaran dalam penggunaan APBD dan pentingnya pelaporan DTH/RTH kepada DJPK setiap bulannya untuk menghindari sanksi.
- 25 kali dilihat