Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan Sosialisasi Perpajakan terkait PMK nomor 85/PMK.03/2019 pada Bendahara Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Kamis, 19/9). Acara ini dilangsungkan di lantai 5 Aula Gedung Keuangan Negara Mamuju dengan diikuti oleh Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Bendaharawan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru agar dapat dapat melakukan Kewajiban Perpajakan dengan baik untuk satuan kerjanya. "Dalam mengelola keuangan di pemerintahan, Bendahara harus mampu memahami tata cara serta aturan pelaksanaan untuk mengumpulkan uang pajak. Uang Pajak ini nantinya akan disetor ke negara untuk membantu membiayai masyarakat luas. Saya senang dengan diadakannya sosialisasi ini semoga para ilmu perpajakan Bendahara dapat bertambah," tutur H. Bahri Hamzah S.I.P selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dalam sambutannya pada pembukaan acara.
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju juga memberikan apresiasi berupa Penghargaan bagi satuan kerja dengan Kategori Wajib Pajak Bendahara Terpatuh di Tahun 2018 bagi para Bendaharawan yang dinilai telah melaksanakan Kewajiban Perpajakan dengan baik. (MHT)
- 39 kali dilihat